Apply Visa Jepang ala PNS Gak Ribet Kok !

Kali saya mau berbagi pengalaman mengajukan  visa wisata single entry ke Konsulat Jepang bulan Mei kemaren.  Banyak sih informasi yang bisa kita dapatkan dari internet untuk masalah ini, tapi biasanya pengalaman orang satu dengan lainnya akan sedikit berbeda.

Sebenarnya sejak 1 Desember 2014 Jepang memberikan bebas VISA bagi WNI,  namun hanya untuk pemegang e-paspor saja,  yaitu jenis paspor yang telah dipasang chip yang berisi data-data pemegang paspor . Tapi itupun harus tetap melakukan registrasi pra keberangkatan di  perwakilan negara Jepang ( Kedubes atau Konsulat)  , (http://www.id.emb-japan.go.jp/news14_30.html 

Karena paspor yang kami miliki masih pasport lama/biasa, maka kami  tetap mengajukan permohonan visa ke Konsulat Jepang yang ada di Surabaya, sebenarnya sih istri saja yang ke konsulat sementara saya titip berkas aja  😀

Tentunya sebelum mengajukan permintaan visa , kami  sebelumnya telah membeli tiket pesawat, mem ”booking” penginapan dan telah menyusun  itinerary secara global Karena dokumen tersebut wajib dilampirkan bersamaan dengan formulir pengajuan visa.

Yuk kita lihat, dokumen-dokumen apa saja yang perlu dilengkapi dalam mengajukan permohonan visa Jepang :

  1. Paspor
  2. Formulir permohonan visa. [download (PDF)] dan Pasfoto terbaru (ukuran 4,5 X 4,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram)
  3. Foto kopi KTP (Surat Keterangan Domisili)
  4. Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (hanya bila masih mahasiswa)
  5. Bukti pemesanan tiket (dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang)
  6. Jadwal Perjalanan [ download (DOC)] (semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang)
  7. Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti kartu keluarga, akta lahir, dlsb. (Bila pemohon lebih dari satu)
  8. Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan:

Bila pihak Pemohon yang bertanggung jawab atas biaya
* Fotokopi bukti keuangan, seperti rekening Koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir (bila penanggung jawab biaya bukan pemohon seperti ayah/ibu, maka harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya).

 

Dokumen harus disusun sesuai urutan No. 2 – 8 sebelum diserahkan di loket..Bagi yang termasuk dalam kategori berikut, maka Pemohon maupun anggota keluarga (suami/istri dan anak) tidak perlu melampirkan bukti keuangan (tercantum pada nomor 8). (Bila diperlukan, dokumen tambahan akan diminta untuk melengkapi atau membuktikan hal tersebut).

  • Pemohon adalah karyawan perusahaan yang terdaftar di Bursa Saham Indonesia.
  • Pemohon adalah karyawan BUMN.
  • Pemohon adalah karyawan dari perusahaan yang menjalin kerja sama dengan perusahaan di Jepang.
  • Pemohon adalah karyawan dari perusahaan joint venture Indonesia – Jepang, atau anak perusahaan Jepang, atau cabang dari perusahaan Jepang.
  • Pemohon adalah karyawan dari instansi pemerintah.
  • Pemohon adalah budayawan/ seniman yang sudah go-international; atlit yang sudah diakui ; dekan, profesor, asisten profesor dari universitas; pimpinan museum, atau lembaga penelitian pemerintah maupun swasta.
Untuk persyaratan diatas saya tambahkan surat keterangan  dari atasan yang menyatakan bahwa saya adalah PNS yang sedang bertugas di kota “K” dan akan melakukan kunjungan wisata ke Jepang” bersama Istri dalam jangka waktu yang disebutkan dalam bahasa inggris.Ini contoh nya :

Surat Rekomendasi dari Kantor

Setelah kami rasa semua dokumen lengkap, berangkatlah isteri saya untuk menyerahkan dokumen dokumen tersebut , ternyata setelah di cek oleh petugas konsulat, masih ada dokumen yang harus dilengkapi yaitu  tetap harus melampirkan  fotokopi bukti keuangan, seperti rekening Koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir yang dilegasir oleh Bank , padahal kalau liat di web untuk PNS dapat dikecualikan.

Setelah semuanya di lengkapi , istri saya kembali lagi ke konsulat menyerahkan  semua dokumen . Alhamdulilah akhir nya berkas permohonan diterima , dan kemudian diberikan slip pengambilan yang berisi Nama, Nomor Aplikasi dan Nomor Passport serta pemberitahuan kapan kita bisa mengambil paspor kembali.

Pada saat mengambil visanya, hampir sama seperti pas proses pengajuan visa. Bedanya, datang ke Konsulat  jangan pagi, tapi siang, mulai pukul 13.00 atau  datang satu jam sebelum waktu tersebut, biar gak ngantri lagi , karena akan di bagikan lagi nomor antrian, kemudian menyerahkan slip tanda terima dokumen dan  biaya pembuatan visanya, dan petugasnya akan mencari paspor kita dan membuatkan kwitansi pembayaran untuk pembuatan visa tersebut.

Kesimpulannya mengurus visa ke Jepang, tidaklah susah  dan ribet kok, mereka sudah punya sistem yang jelas dan bagus. Cuma sekedar catatanya saja untuk dokumen dokumen yang di disyaratkan , sebaiknya di lengkapi aja dulu semuanya walaupun di web resminya sendiri menyatakan tidak perlu untuk dilampirkan  😀 dan satu lagi ternyata gak harus datang sendiri untuk menyerahkan dokumen dan pengambilan visanya lho…cukup diwakili ama bojo aja beres hehee…apa bojo ku sing sakti iki hehee..kali ada yang punya pengalaman lain…

“Traveling – it leaves you speechless, then turns you into a storyteller.” – Ibn Battuta

7 thoughts on “Apply Visa Jepang ala PNS Gak Ribet Kok !

  1. Halooo..Saya senang membaca Informasi tentang pengajuan Visa jepang ini Saya merasa Ada Teman senasib (sama2 PNS) . Yang Mau saya tanyakan disini , apakah atasan mas lgsg menyetujui surat keterangan tersebut mas?

    Like

Leave a comment